Pulau Padar Taman Nasional Komodo

Pengelolaan wisata alam dan konservasi sumber daya alam di Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan yang berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman operasional untuk pemerintah, pengelola kawasan konservasi, dan operator pariwisata. Beberapa dasar kebijakan utama meliputi:

Landasan Kebijakan untuk Pariwisata Alam dan Pengelolaan Konservasi di Indonesia

1. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 (15 Maret 2019)Mengatur pengelolaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Besar, dan Taman Pariwisata Alam.
  • Hal.18/MENLHK-II/2015Mengatur organisasi dan prosedur kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018: Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk perizinan elektronik terintegrasi di dalam Kementerian.

2. Hukum yang Berkaitan dengan Konservasi dan Lingkungan

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Biologi dan Ekosistemnya.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 pada Pendapatan Negara Non-Pajak.

3. Hukum yang Berkaitan dengan Pariwisata dan Tata Kelola

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

4. Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010: Berkaitan dengan pengelolaan wisata alam di kawasan konservasi, termasuk Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, diubah oleh PP No. 108 Tahun 2015: Tentang pengelolaan cagar alam dan kawasan lindung.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018: Mengenai layanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.
Tujuan Kebijakan

Undang-undang dan peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Pastikan Pelestarian sumber daya alam dan ekosistem.
  2. Mengatur pengelolaan pariwisata alam berkelanjutan.
  3. Menjamin kepatuhan terhadap standar perizinan dan prosedur hukum untuk semua pemangku kepentingan.
  4. Dukung peningkatan kualitas layanan di sektor pariwisata dan konservasi.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, pengelolaan kawasan konservasi dan wisata alam di Indonesia dapat dilakukan dengan baik. dengan cara yang tertib, aman, dan berkelanjutan., sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah, bisnis, dan masyarakat setempat di sekitar kawasan konservasi.

🐉 Siap bertemu dengan naga Komodo legendaris dan menjelajahi surga? Pesan tur Anda hari ini di Komodopadartour.com dan wujudkan petualanganmu menjadi kenyataan